Pikirkan lagi faktor-faktor penting lainnya
Seperti disebutkan sebelumnya, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan istri sebelum minta cerai. Mulai dari kondisi psikis anak, hingga faktor ekonomi keluarga. Pikirkan matang-matang soal faktor ini sebelum memutuskan, supaya tidak membuat keputusan yang keliru ya, Bunda.
Berikan waktu untuk berpikir bagi diri sendiri, jika perlu libatkan konselor pernikahan. Jangan terburu-buru membuat keputusan cerai, karena efeknya justru bisa sangat mengganggu di kemudian hari.
Seperti dikutip dari Your Tango, ada baiknya Bunda juga memberikan waktu bagi suami untuk memberi penjelasan. Terutama jika ia sudah mengetahui niat cerai yang terpikirkan oleh Bunda. Ini penting guna melihat apakah masih ada niat meneruskan pernikahan dari sisi suami.
Pertimbangkan baik-baik sebelum meminta cerai ya, Bunda!
Simak juga video hikmah perceraian di mata Kirana Larasati:
[Gambas:Video Haibunda]
Suara.com - Dalam menjalani kehidupan rumah tangga, tak jarang terjadi masalah, bahkan timbul peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tak jarang, orang yang mengalami KDRT memilih untuk mengajukan cerai terhadap pasangannya. Lantas bagaimana hukum Islam minta cerai karena KDRT?
KDRT merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum dalam Undang-Undang positif, hal ini diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp15 juta.
Selama ini, KDRT identik dengan tindakan yang mengarah pada perbuatan kriminalis seperti pemukulan, penamparan, penganiayaan, intimidasi, dan hal yang melukai badan lainnya. Namun KDRT juga bisa bersifat spiritual emosional, dan perkara-perkara yang tidak kasat mata. Nah, di dalam Islam hukum mengenai KDRT juga telah dijelaskan oleh beberapa ulama.
Hukum Islam Minta Cerai Karena KDRT
Baca Juga: 10 Tanda Pelaku KDRT Tidak Akan Berubah, Seperti Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila?
Salah satu hukum KDRT dalam Islam dijelaskan oleh Buya Yahya, dalam tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada tanggal 20 Desember 2020. Beliau menanggapi terkait hukum KDRT di dalam Islam.
Apabila benar seorang istri sudah mengabdi bahkan merajakan seorang suami, maka ia tidak termasuk istri yang durhaka. Sebaliknya, bila istri sudah bersikap demikian namun sang suami justru menyepelekan bahkan bersikap kasar hingga memukul, maka bisa dibilang ia termasuk suami yang durhaka.
Oleh sebab itu, istri yang dipukul boleh mengajukan cerai kepada suami. Jangankan dipukul berkali-kali, baru dipukul satu kali saja istri sudah diperkenankan untuk meminta cerai kepada suami. Karena sejatinya perempuan ada bukan untuk dipukuli.
Lebih lanjut, menurut Buya Yahya, meminta tolong kepada orang lain saat dizalimi itu bukan perbuatan yang salah. Selain itu, kita juga diperkenankan cerita kepada orang yang akan bisa menolong, asalkan seperlunya dan tidak menggunjing.
Akan tetapi, sebelum mengajukan gugatan cerai, Buya Yahya mengingatkan tentang bahaya perceraian. Salah satunya yaitu kemampuan hidup seorang perempuan setelah ia menyandang status janda. Sebab setelah cerai, seorang wanita tidak bisa menyalurkan kebutuhan batin seperti saat masih berumah tangga.
Baca Juga: Wajib Tahu Jenis-Jenis KDRT, Agar Tak Bernasib Seperti Cut Intan Nabila
Di sisi lain, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Lampung KH Munawir menjelaskan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya hukumnya adalah haram. Perilaku KDRT ini bisa menjadi dasar atau alasan seorang istri menggugat cerai suaminya. Bahkan pengadilan pun bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari sang istri.
Itu tadi penjelasan mengenai hukum Islam minta cerai karena KDRT. Akhir-akhir ini KDRT menjadi isu yang sering terjadi dan kebanyakan korbannya adalah wanita dan anak-anak. Semoga Allah SWT menjauhkan kita dari tindakan zalim ini.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
(Ket. gambar: Hantaran pengantin karya santri putri Al-Khoirot)
Nama saya Sd..saya dinikahi suami saya 5 bulan yang lalu, lalu diajak nya merantau dg berjanji akan menguliahkan saya,.namun setelah 4 buln disini, saya ditinggalkan, dia menyuruhku pulang dan menyuruh ku menceraikan nya dikampungku,dia sama sekali tak bisa dihubungi, dan saya tidak tau dia berada dimana sekarang,.setelah beberapa hari seorang wanita mengaku istriny bertemu dg saya, setelah memperlihatkan buku nikah ny saya percya kalau perempuan itu juga adalah istriny yang telah 3 tahun dinikahinya,.dan sudah 1,5 tahun suami saya tak pernah pulang padany..
1. bagaimana hukum pernikhanku, .
2. dan apa yang harus saya lakukan, .saya tak punya keluarga disini..dan saat dia meninggalkan surat menyuruh saya pulng itu,,saya dalam keadaan datng bulan yang hampir satu bulan lamanya
1. Pernikahan Anda dengan seorang pria beristri tetap sah menurut syariah asal memenuhi prasyarat dasar sebuah pernikahan yaitu ada wali, dua saksi dan ijab kabul. Lebih detail:
2. Sebaiknya Anda pulang ke kampung dan berkonsultasi pada orang tua dan kerabat tentang apa yang sebaiknya dilakukan. Salah satunya adalah mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Lebih detail:
___________________________
Dengan nama Allah yang Maha pengasih lagi Maha penyayang.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya ibu rumah tangga yang kini usia 29th dan suami saya 31th.sudah menikah selama 5thn dan semoga Allah memberi keberkahan pd keluarga kami.Tetapi slama ini saya merasa sudah tidak mempunyai kesabaran karena ternyata suami saya sekarang mempunyai hobi berjudi dan tidak mau shalat. sedangkan saya seorang wanita yg alhamdulillah taat kpd Allah dan menutup aurat,dan sehari hari saya megjrkan ngaji kepd org lain. memang ini cobaan yg Allah antarkan kpd saya, dan memang saya mpyai kisah yg tdk bagus sblm menikah yaitu pernah diperkosa oleh saudara jauh saya disaat dibangku SD.
saya merasa tertekan yg berkepanjangan dan saya pendam dihati krn takut suasana keruh, ternyata meranjak dewasa sktr umur 22thn bbrp laki2 sholeh yang mampan seprti pkrja TNI AD au al yg berpgkt perwira bhkn pns meminta melamar saya tetapi orang tua saya menolak dgn alasan saya hrs slsai kuliah, bekerja dan mereka hmpir smua kelompk jamaah tablih dan salafi yg mengiginkn saya bercadar dan mereka nanti pasti punya watak sepert teroris yg ingin memisahkan hubungan antra anak dg ortuanya.( itu anggapan ortu saya krn kurang pemhaman sunnah, dan pdhal ortua saya jg dr klgan TNI, pdhl keluarga juga taat ibadh n baik dalam mendidik saya). selang bbrp thun ada lelaki taruklah nama misalnya Amir yg selalu silaturahmi kerumah, dekat mengincari saya tapi kali ini saya merasa nyaman dgn lelaki ini dan bahkan saya berani menceritakan aib smasa kecil saya, dan amir bisa menerima saya dgn sgla kekurangn yg pernh saya alami dan ingin menikahi saya dgn alasan ingin mencari istri yg sholeh yg bisa membimbingnya kelak. dan lamaran ini diterima orang tua saya wlpn awalnya ditolak krn alasan TNI yg pngkty rendah dan kurang paham agama,memang orang tua saya tidak bisa banyak komentar karena menyesal sendiri dan sedih tapi bisa saya jelaskan semua shingga ortu saya menyetujuinya ini smua diterima karena saya telah menceritkan kejadian aib yg lama trpendam walaupun ortua sempat kaget.dan Amir mau menerima saya wlpn Amir mmg tidak sholeh seperti lelaki yg pernah melamar saya dulu. Dan semua ini juga saya mulai dengan istikharah.
setahun dlm pernikahan suami saya mmg mau shalat dan selalu perhatian sama saya ,,,, tetapi 2thn berikutnya kedapatan oleh saya bhwa suami saya slama ini suka berjudi, pulang larut malam,sudah tidah mau shalat dgn alasan karena saya tidak bisa hamil dan tidak punya anak smentara suami saya asal saya ajak untuk berobat dia mengatakan "berobat saja sendiri". dengan akhlaq suami demikian saya sangat bingung padahal sering saya dan orangtuanya nasehatkan tetapi selalu dia menjawab kepada saya " Kalau beramal beramal saja terus sendiri klu saya ada saatnya nanti tapi jika kira2 kamu bosan hidup sama saya pintu terbuka lebar dan angkat semua barang kamu biar saya antar kerumah ortua kamu dan jangan kira saya takut akan kehilangan kamu dan gampang saja jika saya mencari perempuan diluar sana dengan kita traktirin n bayar kost anak kampus mereka sudah mau sama saya siapa tau hamil jagan kamu heran n gak takut saya dengan tuntutan kamu kekantor, padahal yg saya buat hanya judi bukannya selingkuh n tiduri anak orang" jadi gak perlu kamu paksa saya berubah, santai saja kamu" Begitu katanya. jadi sangatlah sakit perasaan saya. ohya selama ini kami ada ambil uang bank 70jt tetapi 2bulan kmudian uang itu hilang dibawa larikan orang krn sewa rental mobil. sehingga kami hrs menerima 1jt stiap bulan slm 5thn. tidak cukup untuk sehari hari yg slama ini serba mahal.
jadi inti dari curhat saya diatas, saya ingin bertanya:
1. Apa berdosa orang tua saya melarang anaknya menikah ketika lelaki sholeh datang hendak melamar?
2. bagaimana sikap saya seharusnya menghadapi suami yg telah mendustai niat awal ingin menikahi saya karena ingin bisa merubah hidupnya lebih baik kedepan dengan bisa banyak belajar agama sementara setelah perkawinan malah semakin parah maksiat dan keegoannya.
3. Bgmn jika saya meminta cerai kepada suami/khulu' karena pernikahan yg sudh 5 tahun(4 januari 2009) tidak bisa mengubah suami menjadi seorang imam bagi saya padahal saya sangat ingin membantu suami berubah menjadi suami sholeh dan saya mencintainya. tapi apakah saya harus menderita begini menunggu dia berubah untuk taubat n mau memikirkan untuk berobat memiliki anak, sementara umur saya trus bertambah n masa produktif wanita punya masa berbeda.
4. Bagaimana sikap saya dan apa yang perlu saya katakan jika suami mengajak berhubungan setelah pulang judi sementara saya sering menolaknya karena kesel mempunyai suami yang tidak seperti saya inginkan.
5. saya sering meruqyah air minum, makanan untuk suami dengan niat agar suami bisa berubah.apakah ada amalan lain yang bisa mengugah karakter suami jd baik?
6. Beberapa bulan lalu saya ada mendaftar kerja menjd tki di australia dan insya allah sektr 2bulan lagi saya berangkat dgn kontrak kerja 1thn. yang saya tanyakan:
Apa boleh saya berangkat meninggalkan suami, sementara suami tidak mengijinkan saya pergi tetapi saya punya tujuan sendiri yaitu:
Dengan tujuan membantu ekonomi suami mumpung saya belum mempunyai anak sehingga bisa menutup potongan pinjaman uang bank suami. karena saya megharap mungkin dengan ada uang suami bisa lebih tenang hidupnya bisa taat Allah n tidak berjudi dan sayapun bisa lebih fokus berobat hamil karena saya ada gangguan dalam rahim.
Dari ilustrasi diatas, saya mohon nasehat dan hal bagaimana yang mestinya saya lakukan yang bisa mengguatkan hati saya ini semoga Insya Allah saya tidak salah langkah,, dan terus bisa menjaga iman dan kehidupan saya yg lebih baik lagi. Amin
1. Iya orang tua anda berdosa. Dan kerena itu, kalau anda mau, anda bisa meminta wali hakim untuk menikahkan anda. Lihat:
2. Itu pelajaran berharga bagi Anda agar mengikuti perintah Rasul untuk menikah dengan pria yang saleh. Sekarang karena sudah terlanjur, maka anda punya pilihan untuk tetap bersamanya atau minta diceraikan atau melakukan gugat cerai. Lihat:
3. Boleh melakukan gugat cerai malah itu lebih baik daripada bertahan dengan dia. Lihat poin 2. Lebih detail:
4. Selagi belum cerai, anda tetap berkewajiban melayaninya.
5. Ajaklah suami anda untuk datang bersilaturrahmi ke rumah ulama/kyai/ustadz dan ke kegiatan agama. Coba ajak bergabung ke Jamaah Tabligh. Kalau dia mau, insyaAllah dia akan berubah dengan sendirinya.
6. Secara syariah istri tidak boleh pergi menjadi TKI ke luar negeri sendirian dengan waktu yang begitu lama baik dengan ijin suami atau tanpa seijinnya. Fatwa MUI tentang TKW (Link: http://goo.gl/EqBac )
Sekedar catatan: Kesalahan anda dalam perkawinan ini adalah anda lebih memilih cinta daripada agama sehingga rela menikah dengan pria fasiq. Semoga dalam perkawinan berikutnya anda mau menikah dngan pria karena agama. Lihat:
___________________________
assalamualaikum Wr. Wb.
saya mau tanya apa boleh kita betaubat tetapi tidak mngmbalikan barang yang kita curi? semisalnya uang dan lain sebagainya? tetapi kita bersungguh-sungguh ingin bertaubat dan sangat menyesali perbuatan yang pernah ita lakukan? mohon jawabannya ustad, karena saya masih pelu banyak belajar lagi tentang agama.
Mencuri termasuk dalam kategori dosa haqqul adami atau dosa yang terkait dengan manusia. Selain dengan Allah. Karena itu, Islam memerintahkan manusia yang hendak bertaubat terkait dengan haq adami agar selain memohon ampun pada Allah juga meminta maaf pada manusia yang dizalimi. Apabila mencuri, maka harta curian harus dikembalikan. Lihat:
___________________________
Pak kiai wanita habis melahirkan lewat operasi, kemudian ikut KB haidnya keluar bareng saat buang air kecil tapi jumlahnya sedikit dan tidak tentu kadang sehari tidak keluar terus hari berikut keluar. Kalau kondisi seperti itu sholat bagaimana apa menunggu beberapa hari sampai bersih betul..???
Iya, tunggu beberapa hari sampai bersih betul. Lihat:
___________________________
Assalaamu'alaikum..saya mau tanya, berapa persenkah warisan utk masing2 anak (satu putra dan tiga putri) mohon jawbannya..wassalaam
Anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Dalam kasus anda, harta dibagi menjadi lima bagian. Dua bagian dberikan pada anak lelaki, sedangkan yang putri masing-masing mendapat satu bagian.
Perlu dicatat, bahwa harta waris tidak hanya diberikan pada anak-anak saja, tapi juga pada ahli waris yang lain terutama (kalau ada) ayah/ibu dan istri/suami almarhum. Setelah itu sisanya baru dibagikan pada anak-anak. Lebih detail lihat:
___________________________
Assalamualaikum ustad, sebelumnya terima kasih atas jawabannya, dan terima kasih kepada alkhoirot, maaf ustad ada 5 pertanyaan saya, saya masih awam dalam Islam ini,
1. Boleh kah meng qodho sholat Yg ditinggalkan bertahun tahun, dengan Cara menggantinya dengan sholat subuh sampai isya berulang ulang dalam 1 hari, atau sholat subuh terus sampai selesai (utangnya) baru lanjut sholat Yg lain ?
2. Saya pernah meninggalkan sholat jumat Karena begitu hadir mau sholat jumat, sholat jumatnya udah selesai, bagaimana menggantinya ? Cara nya gmana?
3. Bagaimana Cara sujud Yg benar, setelah ruku? Tangan Yg duluan mendarat atau dengkul ?
4. apakah didalam sunni ada cerita imam suci Yg 12, seperti Yg mereka percaya ?
5. Terakhir ustad, sebelum Mandi junub, haruskah kita wudhu,? bolehkah wudhu nya dikamar Mandi ?
1. Boleh saja. Tapi idealnya anda mengqodho shalat bersamaan dengan waktu shalat fardhu. Misalnya, saat melaksanakan shalat subuh, lakukan shalat qadha subuh. Saat shalat isya', lakukan shalat qadha isya sebelum atau setelahnya. Dengan demikian, maka akan terasa lebih ringan.
2. Ganti/qadha ke shalat dhuhur.
3. Yang terpenting dalam sujud adalah sebagian dahi menyentuh lantai atau tempat shalat. Adapun tangan atau kaki yang menyentuh lantai lebih dahulu itu tidak prinsip dan tidak mempengaruhi sahnya shalat. Namun yang ideal adalah dengkul mendarat lebih dahulu baru kedua tangan sebagai dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Minhajul Abidin sbb: وأكمله يكبر لهويه بلا رفع ويضع ركبتيه ثم يديه ثم جبهته وأنفه (Yang paling sempurna ketika hendak sujud adalah mengucapkan takbir saat turun dan meletakkan kedua dengkulnya, lalu kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya). (
4. Tidak ada 12 imam suci dalam ajaran
. Itu paham aliran Syiah. Lihat:
___________________________
Saya pernah baca dlm kitab al inshof sifat mukholafatu lil hawadis dibagi dua yaitu fil jinsi dan fish shuroh, yang mau saya tanyakan:
1.apa yg dimaksud dg mukholafatu lil hawadis fil jinsi
2.apabila ada orang yg beri'tiqod bahwa Alloh adalah malaikat yg berbeda dg malaikat ciptaanNya dlm dzatnya sifatnya dan af'alnya dalm segala hal, apakah i'tiqod seperti itu membuat si mu'taqid menjadi kafir atau menjadi mubtadi' saja?
1. Termasuk di dalam fil jinsi adalah seperti pria dan wanita.
2. Mubtadi' saja menurut paham Asy'ariyah karena ia termask golongan mujassimah yang tidak menyamakan Allah dengan jism yang lain. BaAlwi dalam Bughiyah menyatakan: المبتدعة قسمان: قسم يكفر ببدعته كمنكري علم الله بالجزئيات، ومعتقدي قدم العالم والمجسمة، وكالإسماعيلية المعتقدين كون الرسالة لعليّ وعدم براءة عائشة ومكفري الصحابة رضي الله عنهم، فهؤلاء لهم حكم الكفار فلا تحل مناكحتهم ولا ذبيحتهم. وقسم لا يكفرون كالمعتزلة والقدرية والزيدية، وفرقة من الحنابلة اعتقدوا التجسيم لكن ليس كسائر الأجساد فتكره مناكحتهم خروجاً من خلاف من حرمها.
Arti ringkasan: ... Ahli bid'ah kedua tidaklah kafir seperti mu'tazilah, qadariyah, Zaidiyah dan sebagian golongan madzhab Hanbali yang meyakini tajsim-nya Allah tetapi tidak sebagaimana jasad makhluknya...
___________________________
Assalamualaikum ustad...saya ingin betanya tentang hadist yang menyebut seorang pemuda akan dibaiat didekat ka'bah kemudian dia berkuasa selama 7 tahun lalu dia wafat dan disholatkan oleh ummat islam.
1. apakah setelah dibaiat tersebut dia hanya hidup selama 7 tahun lalu wafat ?
Mohon pencerahannya ustad....terima kasih
Hadits yang anda kutip diriwayatkan oleh Imam Tabrani yang lengkapnya sbb:
Dari yang tersurat dalam hadits di atas dapat difahami bahwa pemuda tersebut akan meninggal setelah 7 atau 8 atau 9 tahun.
___________________________
assalamualaikum admin
1. saya boleh tanya mengenai pemanfaatan kotoran sapi untuk dijadikan pengharum ruangan? bagaimana hukumnya?
2. letak kenajisannya? dll yang mengenai kotoran sapi untuk pengharu ruangan?
bisa disertakan dengan dalil dan referensinya?
saya perlu untuk tugas akademis sya admin...
1. Kotoran sapi hukumnya najis. Karena najis, maka apabila ia mengenai pakaian kita atau tempat untuk shalat, maka shalatnya tidak sah.
2. Dalam madzhab Syafi'i, seluruh kotoran/tinja dari hewan adalah najis. Lebih detail dg dalil lihat:
Pertimbangan dalam agama Islam
Dalam agama Islam, gugatan cerai dibagi menjadi dua istilah: fasakh dan khuluk. Fasakh adalah lepasnya ikatan nikah antara suami istri, di mana istri tidak mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya.
Sementara khuluk adalah pengajuan talak oleh istri, namun ia perlu mengembalikan sejumlah harta atau maharnya kepada suami. Sedikit berbeda dari talak, tidak ada rujuk dalam khuluk.
Lihat perubahan sikap suami
Sebelum meminta cerai, perhatikan dulu bagaimana sikap suami setelah ketahuan selingkuh. Apakah ada perubahan menuju arah lebih baik atau penyesalan yang mendalam? Bisa jadi selingkuh terjadi sesaat dan suami sebenarnya masih ingin melanjutkan pernikahan, serta mau berkomitmen untuk tidak mengulanginya lho, Bunda.
TRIBUN-MEDAN.com - Apakah harus cerai jika mempunyai suami yang kasar dan selingkuh? Begini penjelasan Buya Yahya.
Menikah merupakan ibadah terlama yang dilakukan oleh setiap manusia.
Ibadah pernikahan ialah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Sholallahu'alaihiwasallam.
Maka setelah menikah dan menjadi sepasang suami dan istri memiliki peran masing-masing dalam rumah tangganya.
Sehingga setelah menikah akan ada permasalahan baru yang harus dihadapi lantaran harus menyatukan dua kepala manusia.
Baca juga: Pesan Mulia Buya Yahya Terhadap Orang yang Sering Lupa Gerakan Sholat
Bahkan dalam pernikahan, tak hanya untuk dua insan manusia melainkan harus menyatukan dua keluarga besar.
Terkadang, salah satu permasalahan yang terjadi dalam pernikahan yakni adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami ke istri.
Hal ini terjadi dengan latar belakang yang beragam, sehingga solusi untuk menyelesaikannya pun berbeda pula.
Bahkan tak jarang kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu pemicu adanya perceraian.
Lantas, apakah suami yang berlaku kasar dan selingkuh haruskah istri minta cerai?
Begini penjelasan Buya Yahya dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Kenapa Surat Yasin Dibaca Untuk Orang yang Meninggal Dunia
"Saya ibu rumah tangga, sudah menikah 4 tahun, punya anak usia 3 tahun, selama berumah tangga suami saya selalu kasar, jika saya salah langsung emosi dan tak jarang tangan selalu ikut menangani.
Bahkan kalau dia marah selalu terucap kata pisah atau menyerahkan kepada orangtua saya, terkadang saya takut sendiri kalo berhadapan dengan suami.
Takut salah ngomong dan bisa memicu emosinya, padahal selama ini saya selalu sabar dan selalu berusaha menuruti apa yang suami saya mau.
BincangSyariah.Com – Kehidupan keluarga yang bahagia serta harmonis merupakan harapan atau keinginan siapapun yang akan dan telah menjalani kehidupan pernikahan. Setiap pasangan suami istri mendambakan kehidupan rumah tangga yang tenteram, damai dan bahagia.
Kebahagiaan pernikahan tersebut tidak akan terbangun kecuali hak dan kewajiban pasangan tersebut saling terpenuhi. Terkait dengan kewajiban suami terhadap istri misalnya, suami wajib menunaikan hak materi berupa mahar dan nafkah materi, maupun hak non-materi istri seperti memberikan nafkah batin serta berlaku adil terhadapnya. Ini seperti disebutkan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū (j. 9 h. 6832),
للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل.
“bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafaqoh dan hak-hak yang bersifat non materi seperti memperbagus dalam menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil.”
Ketika hak-hak dan kewajiban dalam rumah tangga tidak terpenuhi maka akan berakibat kepada keretakan rumah tangga itu sendiri, dan yang terburuk adalah mengakibatkan pernikahan tersebut menjadi berakhir dengan perceraian.
Pada prinsipnya, agama tidak menghendaki (meski tidak melarang) terjadinya perceraian setelah terjadi sebuah pernikahan. Namun, jika ada sekian faktor – termasuk tidak mampu menafkahi – yang menunjukkan kalau perceraian bagi pasangan yang menjadi kehidupan rumah tangga adalah jalan terbaik, maka agama memiliki penjelasan tentang fikih perceraian tersebut. Perceraian dibagi menjadi dua yaitu: furqotu talaq (perceraian talaq), yaitu suami mentalak istri dan furqotu faskhin (cerai gugat), dimana istri menggugat cerai suami di hadapan pengadilan. Salah satu faktor yang dibenarkan agama untuk melakukan faskh adalah kondisi jatuh miskinnya seorang suami (mu’sir) dan ia tidak lagi mampu menafkahi istrinya. Ini seperti disebutkan dalam kitab I’anatu at-Thalibin ‘ala Hill Alfāẓ Fath al-Mu’īn (j. 4 h. 98) dan Fath al-Wahhāb bi Syarh Manhaj at-Ṭullāb (j. 2 h. 147),
فرع في فسخ النكاح: وشرع دفعا لضرر المرأة يجوز (لزوجة مكلفة) أي بالغة عاقلة لا لولي غير مكلفة (فسخ نكاح من) أي زوح (أعسر) مالا وكسبا لائقا به حلالا (بأقل نفقة) تجب وهو مد (أو) أقل (كسوة) تجب كقميص وخمار وجبة شتاء
“sebuah cabang pembahasan di dalam penjelasan faskh nikah: faskh disyariatkan guna mencegah doror (bahaya) seorang istri dan faskh boleh dilakukan bagi istri yang baligh, berakal terhadap suami yang melarat akibat tidak memiliki harta, atau pekerjaan yang layak serta halal yang paling sedikit untuk kewajiban menafkahi (pangan), yaitu setidaknya satu mud. Atau tidak memiliki harta yang paling sedikit untuk kewajiban menafkahi sandang-nya istri, seperti gamis, kerudung, atau jubah untuk musim dingin.” (I’anatu at-Ṭālibīn, j. 4 h. 98)
وَلَا ” فَسْخَ ” قَبْلَ ثُبُوتِ إعْسَارِهِ ” بِإِقْرَارِهِ أَوْ بِبَيِّنَةٍ ” عِنْدَ قَاضٍ ” فَلَا بُدَّ مِنْ الرَّفْعِ إلَيْهِ ” فَيُمْهِلُهُ ” وَلَوْ بِدُونِ طَلَبِهِ ” ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ” لِيَتَحَقَّقَ إعْسَارُهُ وَهِيَ مُدَّةٌ قَرِيبَةٌ يُتَوَقَّعُ فِيهَا الْقُدْرَةُ بِقَرْضٍ أَوْ غَيْرِهِ.
“tidak ada (boleh) faskh sebelum penetapan melaratnya suami dengan pengakuan dari dirinya atau dengan adanya bukti di hadapan Qadhi’ (pengadilan). Maka harus dilaporkan kepada Qadhi terlebih dahulu. Kemudian Qadhi’ memberi tenggang waktu kepada suami selama tiga hari, sekalipun dengan tanpa permintaannya, agar nyata kemelaratan dari suami tersebut dan itu waktu yang sebentar yang mana kemampuan ditangguhkan dengan cara mencari pinjaman atau selainnya.” (Fath al-Wahhāb bi Syarh Manhaj at-Ṭullāb, j. 2 h. 147),
Dari dua penjelasan ulama diatas, menurut hemat penulis walaupun menggugat cerai seorang istri diperbolehkan kepada suami karena jatuh miskin, namun hal ini tidak melulu dipandang dengan akal yang pendek. Oleh karena itu syariat memberikan opsi tatkala suami dalam keadaan jatuh miskin, hendaknya istri bersabar (jika bisa), dan boleh bagi istri untuk kerja mencari nafkah keluarga tatkala suami sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga. Artinya, perceraian bukan satu-satunya jalan yang bisa ditempuh. Meskipun hal ini bukan menafikan bahwa istri boleh saja menggugat cerai suami ketika jatuh miskin.
Saat suami ketahuan selingkuh, salah satu hal yang kerap langsung dipikirkan oleh istri adalah minta cerai. Tapi bolehkah istri minta cerai?
Paling penting, sebelum meminta cerai ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh istri. Terutama jika keluarga sudah dikaruniai oleh anak.
Seperti diketahui, kesehatan psikis dan masa depan anak masih sangat terpengaruh oleh orang tuanya. Jika perceraian tetap dilakukan dan tidak berakhir dengan baik, bukan tidak mungkin psikis anak bisa terganggu, Bunda.
Selain itu, faktor lain seperti ekonomi juga menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan sebelum istri minta cerai dari suami selingkuh.
Nah, berikut hal-hal yang perlu dipertimbangkan soal boleh atau tidaknya istri minta cerai pada suami yang selingkuh: